Kamis 15 Oct 2015 18:43 WIB

Curi Tampon, Perempuan Aborijin Didenda Rp 5 Juta

Wanita Aborigin diperintahkan membayar denda 500 dolar AS karena mencuri satu kotak tampon di pom bensin.
Foto: abc
Wanita Aborigin diperintahkan membayar denda 500 dolar AS karena mencuri satu kotak tampon di pom bensin.

REPUBLIKA.CO.ID, GOLDSFIELD -- Seorang perempuan Aborigin di Goldsfield, Australia Barat diwajibkan membayar denda 500 dolar AS atau sekitar Rp 5 juta karena telah mencuri satu kotak tampon. Keputusan ini menuai sorotan karena dianggap tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas.

Kepolisian Coolgardie, Goldsfield, Australia Barat memerintahkan seorang perempuan membayar denda 500 dolar AS setelah tertangkap tangan mencuri satu kota tampon atau pembalut perempuan seharga 6,75 dolar AS di sebuah stasiun pom bensin.

Keputusan denda itu merujuk pada aturan baru dalam KUHP Australia ,yakni Pemberitahuan Pelanggaran yang baru dirilis Maret lalu.

Undang-undang baru ini memungkinkan polisi memerintahkan membayar denda pada orang-orang yang tidak memiliki sejarah atau catatan kejahatan yang melakukan pelanggaran kriminal tingkat rendah,  seperti mencuri dan perilaku tidak tertib di depan umum.

Menteri Kepolisian Australia Barat, Liza Harvey mendukung keputusan ini. Ia mengatakan sistem baru ini memungkinkan orang menghindari proses persidangan dan namanya tercatat sebagai pelaku kejahatan dengan membayar sejumlah uang denda.

 

"Mencuri dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditolerir oleh masyarakat dan pemerintah juga tidak berarti mengampuni perbuatan mereka dengan memberikan cara penyelesaian hukum yang cepat melalui membayar denda dari ketentuan yang sebenarnya," kata Harvey dalam pernyataannya.

 

"KUHP Pemberitahuan Pelanggaran diterapkan sebagai bentuk pengadilan yang cepat,  menghemat waktu persidangan dan memungkinkan polisi untuk melanjutkan tugasnya di garis depan."

 

Pada saat mengumumkan perubahan aturan tersebut,  Menteri Polisi Liza Harvey mengatakan sistem baru tersebut akan memungkinkan untuk penegakan hukum yang lebih efisien dan efektif dimana polisi akan mendapatkan fleksibilitas yang lebih besar dalam respon perilaku kriminal.

 

"Saat ini, polisi menghabiskan cukup banyak waktu untuk memproses pelaku di kantor polisi dan mempersiapkan proses hukum mereka di pengadilan dalam kasus-kasus pencurian kecil dan pelanggaran kecil lainnya," katanya.

 

"Waktu itu sekarang akan lebih baik dihabiskan di garis depan, berurusan dengan masalah kriminal yang lebih serius dan menanggapi permintaan masyarakat untuk bantuan polisi."

Namun demikian menurut Harvey, aturan ini akan dievaluasi dan dipantau penerapannya.

 

"Seperti halnya semua undang-undang, aturan ini juga akan ditinjau dan dipantau untuk memastikan tidak terjadinya konsekuensi yang tidak diinginkan."

 

Ketentuan membayar denda ini diberlakukan atas pertimbangan dari kepolisian, namun Presiden Masyarakat Hukum Elizabeth Needham mengatakan tidak jelas apa pertimbangan yang dimaksud oleh Polisi Coolgardie ajukan dalam kasus ini.

 

"Masyarakat Hukum Australia Barat mendukung penggunaan pemberitahuan pelanggaran daripada proses penangkapan dan penghukuman karena dapat memberi sejumlah manfaat yang besar bagi masyarakat dan bagi seorang individu agar tidak berakhir menjalani proses peradilan yang panjang melalui pengadilan," katanya.

 

"Tapi pertimbangan polisi agar pelaku kriminal membayar denda saja juga perlu dilakukan dengan cara yang benar,"

 

"Kita tidak tahu apakan mereka menggunakan peritmbangan ini dan jika iya, apa kiranya pertimbangan besar mereka itu,"

 

"Kami perlu mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka memutuskan seorang pelaku kejahatan ini perlu diberikan surat pemberitahuan pelanggaran ketimbang diproses menjalani hukum di persidangan,"

 

Polisi tidak bersedia berkomentar atas kasus ini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-10-15/curi-pembalut-wanita-aborijin-didenda-senilai-rp5-juta/1504084

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement