Ahad 15 Nov 2015 13:36 WIB

Satu Pelaku Serangan Paris Diidentifikasi Sebagai Warga Prancis

Rep: wahyu suryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Seorang pria memberikan penghormatan di luar restoran Le Carillon pagi hari setelah serangkaian serangan mematikan di Paris, 14 November 2015.
Foto: Reuters/ Christian Hartman
Seorang pria memberikan penghormatan di luar restoran Le Carillon pagi hari setelah serangkaian serangan mematikan di Paris, 14 November 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pihak berwenang Prancis telah mengidentifikasi satu pelaku serangan Paris. Bukan seorang pengungsi, orang yang terdidentifikasi dilaporakan sebagai warga negara Prancis.

Dilansir dari Fox News, Ahad (15/11), pihak berwenang Prancis mengkonfirmasi salah satu dari delapan pelaku serangkaian serangan dan penembakan di Paris yang telah diidentifikasi.

Juru bicara Kejaksaan Paris, Agnes Thibault Lecuivre, mengatakan pihak berwenang telah mengidentifikasi orang tersebut atas nama Ismael Omar Mostefai.

Ia mengungkapkan sejumlah anggota keluarga dari Mostefai juga telah ditangkap, tapi menolak mengomentari lebih jauh terkait jumlah anggota keluarga yang ditangkap.

Sang pelaku, Mostefai, dilaporkan sebagai warga negara Prancis yang lahir di Courcouronnes, Essone, pada November 1985, dan kini tinggal di Chartres.

Jaksa Paris, Francois Molins, menuturkan Mostefai memang memiliki catatan kriminal soal keamanan, tetapi tidak pernah menghabiskan waktu di penjara. "Dia menarik perhatian polisi karena pelanggaran kekuasaan publik,'' jelas Francois Molins.

Menurut catatan, dari tahun 2004 sampai 2010, dia dinyatakan bersalah delapan kali tapi tidak pernah di penjara. Pada tahun 2010, dia masuk daftar hitam polisi karena perilaku ekstrim, tapi tidak dikategorikan ke dalam kelompok ekstrimis.

Delapan pelaku penembahakn di Paris memegang senapan berjenis AK-47, serta mengenakan sabuk untuk bunuh diri. Penyerangan dilakukan di enam lokasi di sekitar Paris Jum'at (13/11) malam, yang menewaskan lebih dari 120 orang dan melukai leih dari 350 lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement