Kamis 19 Nov 2015 14:11 WIB

Indonesia Terapkan Moratorium Hukuman Mati

Duo Bali Nine dieksekusi mati.
Foto: The Guardian
Duo Bali Nine dieksekusi mati.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Untuk berkonsentrasi memperbaiki keadaan ekonomi, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Indonesia Luhut Panjaitan mengatakan Indonesia tidak akan melakukan eksekusi terhadap para narapidana hukuman mati lagi untuk sementara.

Luhut mengatakan hal tersebut pada Kamis (19/11) di Jakarta, setelah kembali dari kunjungan ke Australia dimana dia menghadiri Forum Pemberantasan Pembiayaan Terorisme di Sydney.

Luhut Panjaitan mengatakan kepada para pejabat Australia di Sydney moratorium hukumann mati itu sekarang akan diterapkan.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mencapai lima persen dalam enam bulan terakhir tahun ini, dan diperlukan lebih banyak lagi investasi asing guna membantu pembangunan infrastruktur di Indonesia dalam kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo sekarang inil.

Moratorium ini sudah diperkirakan akan terjadi oleh salah seorang pengacara yang membela kasus Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis.

Chan dan Sukumaran dieksekusi April lalu. Dalam wawancara dengan ABC September lalu, Todung memperkirakan Indonesia akan menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

"Kami memiliki masalah dengan turunnya ekspor ke negara lain. Dan kami tidak bisa melakukan eksekusi lagi." kata Todung.

Baca Serangan Paris dalam Goresan Para Kartunis Arab

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-11-19/indonesia-terapkan-moratorium-hukuman-mati/1516462
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement