KUALA LUMPUR -- Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat yang juga putri pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar ditangkap kepolisian Malaysia, Senin (16/3). Ia ditahan karena komentarnya tentang kehakiman di parlemen.
Penangkapan Nurul Izzah berdasarkan Undang-Undang Penghasutan. Seperti dikutip the Rakyat Post, penangkapan tersebut terjadi setelah Nurul Izzah memberi pidato di parlemen Lembah Pantai. Ia mengkritik kehakiman karena menghukum ayahnya selama lima tahun karena tuduhan sodomi.
Pengacara Nurul Izzah, Sivarasa Rasiah, mengonfirmasi penahanan kliennya karena masalah kritik di parlemen. Menurutnya, seharusnya Nurul Izzah memiliki imun jika berbicara di parlemen.
''Anggota parlemen seharusnya diberi imun untuk berbicara. Jangan berbicara demokrasi lagi. Ini cara polisi memberitahu kita bahwa jika melanggar mereka akan menangkap kita dengan hukum penghasutan,'' kata dia.