REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Tiga orang telah didakwa dengan tuduhan berupaya menyelundupkan kokain dari Panama, dengan mencapai 25 juta dolar AS, atau lebih dari Rp 250 miliar.
Menurut Kepolisian Federal Australia, atau AFP, kokain tersebut hendak dijual di Australia.
Dua warga Sydney, satu berasal Merrylands (26 tahun) dan seorang lagi berusia 30 tahun dari kawasan Pyrmont, mendapat tuduhan memiliki kokain dalam jumlah besar untuk diperdagangkan.
Sementara seorang lagi berusia 23 tahun asal Canley Vale akan menghadapi tuntutan membantu keduanya untuk berdagang. Ketiga adalah karena muncul sebelum Parramatta Pengadilan Lokal, Kamis (24/12).
Polisi menemukan sebuah paket dengan kokain seberat 67 kilogram tersembunyi di tuas mesin hidrolik. Paket kecil lainnya ditemukan juga di lokasi sehingga total kokain yang disita berjumlah sebanyak 71 kilogram.
Pihak kepolisian menganggap ada pesan kuat dari penyitaan dan penangkapan ini.
"Penyitaan dan penangkapan memberikan pesan yang jelas kepada para penjahat narkoba, penegakan hukum tidak akan tinggal diam dalam memerangi penyelundupan dan perdagangan obat-obatan ilegal," ujar Asisten Komisaris AFP Shane Connelly.
Baca juga:
Pendaki Perempuan Tewas Terjatuh dari Ketinggian 300 Meter
Aneh, Ribuan Ikan Mati di Pantai Australia Barat
Rusia Siap Pasok Senjata untuk Afghanistan