Ahad 03 Jan 2016 23:11 WIB

Parlemen Turki Bakal Cabut Kekebalan Hukum Pemimpin Kurdi

Red: Ilham
Pendukung Partai Pekerja Kurdistan (PKK).
Foto: Albawaba.com
Pendukung Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Parlemen Turki akan membentuk komite untuk mempertimbangkan pencabutan kekebalan hukum dua pemimpin partai utama Kurdi agar mereka dapat diadili atas permintaan otonomi mereka. Hal itu dilaporkan harian Sabah, yang pro-pemerintah, Ahad (3/1).

Laporan itu datang setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa kekebalan parlementer Selahattin Demirtas dan Figen Yuksekdag, pemimpin Partai Demokrasi Rakyat (PKK), harus dicabut karena melakukan kejahatan konstitusional.

Harian Sabah melaporkan, komisi keadilan parlemen akan membentuk sub-komite untuk membahas masalah terkait sebelum menempatkannya dalam majelis umum. (Baca: Korban Pertama 2016, Balita Tenggelam di Perairan Turki).

Menurut Sabah, suara mayoritas untuk mencabut kekebalan kedua anggota parlemen itu akan mencukupi di parlemen, tempat Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) menduduki lebih dari setengah jumlah keseluruhan kursi parlemen.

Jaksa Turki pada Ahad lalu membuka sebuah penyelidikan kriminal melawan Demirtas atas komentarnya dalam sebuah konferensi dan kemudian membuka sebuah penyelidikan sejenis terhadap Yuksekdag.  Demirtas pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa kalangan minoritas Kurdi di Turki harus memutuskan apakah mereka ingin hidup dalam otonomi atau berada di bawah seorang tirani, yang seperti mengarah ke Erdogan.

Wakil kepala AKP, Selcuk Ozdag, kepada harian Hurriyet mengatakan bahwa siapa pun merusak keutuhan negara, mendukung teror atau melukai persatuan tidak diperkenankan memiliki kekebalan.

"Itu bukan masalah dari partai mana seseorang itu berasal, imunitas seharusnya tidak digunakan sebagai perisai melawan perlakuan hukum atas kejahatan besar," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement