REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengacara Presiden Turki Tayyip Erdogan mengajukan gugatan terhadap pemimpin oposisi utama pada hari Senin (18/1) karena menyiratkan bahwa Erdogan adalah seorang diktator.
Pekan lalu ia mendesak jaksa untuk menyelidiki sejumlah akademisi yang menandatangani deklarasi mengkritik aksi militernya di tenggara terutama Kurdi dari Turki. "Akademisi yang mengungkapkan pendapat mereka telah ditahan satu persatu atas instruksi yang diberikan oleh orang yang disebut diktator," kata pemimpin Partai Republik Rakyat (CHP) Kemal Kilicdaroglu pada Sabtu kemarin.
Ia mengacu pada penandatangan petisi yang menentang tindakan keras militer pada dilarang Partai Pekerja Kurdistan (PKK). Para akademisi juga telah mendesak diakhirinya jam malam.
"Anda bisa saja tidak setuju dengan isi deklarasi. Kami juga memiliki masalah dengan itu, kami juga tidak sependapat. Tapi mengapa membatasi kebebasan berpendapat?," kata Kilicdaroglu pada kongres partainya di Ankara.
Media setempat mengatakan seorang jaksa dari kantor jaksa Ankara juga meluncurkan penyelidikan komentar Kilicdaroglu atas tuduhan "secara terbuka menghina presiden". Jaksa tidak bersedia untuk komentar.
Di Turki, menghina presiden adalah kejahatan yang bisa dihukum sampai empat tahun penjara. Sebagai seorang anggota parlemen, Kilicdaroglu memiliki kekebalan hukum, meskipun parlemen bisa memilih untuk menghilangkan perlindungan itu.
Jumat lalu pasukan keamanan Turki sempat metahan 27 akademisi yang dituduh melakukan propaganda teroris. Erdogan mengecam lebih dari 1.000 penandatangan petisi, yang meliputi US filsuf Noam Chomsky, dan menyebutkan "gelap, jahat dan brutal".