REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Israel mendapat kecaman dari dunia internasional setelah mengonfirmasi ingin mencaplok tanah pertanian Palestina di Tepi Barat. Tak tanggung-tanggung luas tanah yang direbut mencapai 154 hektar.
"Tanah tersebut dalam tahap akhir dan akan segera dideklarasikan sebagai tanah negara," tulis COGAT, unit Kementerian Pertahanan Israel.
Sekjen PBB Ban Ki-moon mengecam langkah sepihak tersebut. Menurut Ban, aktivitas di tanah pendudukan merupakan pelanggaran hukum internasional. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Israel yang mendukung solusi dua negara.
AS yang menjadi sekutu dekat Israel juga mengecam langkah tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Mark Toner mengatakan, AS yakin langkah itu tidak sesuai dengan solusi dua negara. "Kami meminta Israel mewujudkan komitmen itu," ujarnya.
Juru bicara Palestina juga mengecam langkah Israel yang melanggar hukum internasiol. "Israel mencuri tanah, terutama di Lembah Yordan," ujar pejabat senior Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashradi. "Harus ada intervensi dari komunitas internasional untuk mengakhiri agresi yang membunuh semua peluang perdamaian ini."
Menurut data statistik ada sekitar 550 ribu pemukim ilegal Yahudi yang tinggal di tanah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Israel mencaplok Tepi Barat dalam perang enam hari pada 1967.
Baca juga, Israel Kembali Rampas Tanah Palestina di Tepi Barat.