Selasa 02 Feb 2016 03:21 WIB

Gabung ISIS, Perempuan Inggris Ini Dihukum Penjara 6 Tahun

Tareena Shakil bersama bayinya berusia 17 bulan.
Foto: Nick Obank
Tareena Shakil bersama bayinya berusia 17 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang perempuan muda dari Inggris yang membawa anaknya yang masih kecil untuk bergabung dengan kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS di Suriah dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Birmingham, Inggris yang menggelar kasus ibu bernama Tareena Shakil tersebut. Ibu berusia 26 tahun tersebut menjadi wanita Inggris pertama yang dinyatakan bersalah dan dihukum karena menjadi anggota ISIS, setelah ia kembali dari wilayah yang dikuasai kelompok tersebut.

Seperti dilansir laman BBC, Senin (1/2), Tareena Shakil juga dinyatakan bersalah mendorong aksi terorisme melalui pesan-pesan yang ia tulis di media sosial. Hakim mengatakan adalah sangat mengerikan terdakwa menempatkan anaknya yang masih kecil berpose di samping senjata laras panjang dengan atribut ISIS.

Hakim juga mengatakan Shakil tidak menunjukkan rasa penyesalan dan menyadari sepenuhnya bahwa anaknya bisa menjadi petempur ISIS di masa depan. 

Shakil mengakui pergi ke Suriah pada Oktober 2014 namun membantah berniat bergabung dengan ISIS. Ia beralasan dirinya ke Suriah untuk melepaskan diri dari kehidupan keluarga yang tidak bahagia.

Shakil terbang dari bandar udara East Midlands ke Turki sebelum menyeberang ke perbatasan Suriah. Kepada teman-temannya ketika itu, Shakil mengatakan tengah berlibur. Begitu ia berada di Suriah ia merasa kecewa dan kemudian meninggalkan negara ini dengan menggunakan bus dan taksi untuk masuk ke wilayah Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement