Rabu 03 Feb 2016 17:25 WIB

Pengadilan Australia Legalkan Pemenjaraan Pengungsi di Nauru

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Map of Nauru (red circle)
Foto: en.wikipedia.org
Map of Nauru (red circle)

REPUBLIKA.CO.ID, NAURU -- Pengadilan Tinggi Australia telah mendukung kebijakan pemerintah untuk melegalkan penahanan para pencari suaka di penjara lepas pantai di Nauru. Langkah ini memicu protes dan kemarahan dari kelompok PBB dan hak asasi manusia.

Seperti dilansir Aljazirah, putusan tersebut diumumkan pada Rabu (3/1) dan akan membuka jalan bagi 267 pencari suaka yang berada di Australia saat ini untuk dideportasi ke Nauru. Mereka diperkirakan paling cepat dideportasi pada akhir pekan ini.

Kelompok yang akan dideportasi tersebut termasuk 39 anak-anak serta 33 bayi yang lahir di Australia. Penyelidikan selama ini menyatakan penjara Nauru tak aman.

Menanggapi keputusan tersebut, Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan, keputusan pengadilan itu 'signifikan'. Berbicara kepada parlemen, Turnbull mengatakan komitmen mereka saat ini hanyalah agar para para penyelundup tak akan menang atas kedaulatan Australia.

Baca juga, Kepolisian Nauru Selidiki Pelecehan Seksual pada Pengungsi Anak. 

Pemerintah menurutnya akan menjaga perbatasan Australia tetap aman dan menghentikan penenggelaman di laut. Mereka juga akan meneruskan garis batas resmi di lepas pantai untuk mencegah pencari suaka melewati persimpangan berbahaya ke Australia dari Indonesia atau luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement