REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia, Mahathir Mohammad, diselidiki karena dituduh memfitnah Jaksa Agung karena kritiknya terkait dakwaan korupsi atas Perdana Menteri Najib Razak.
Dalam tulisan di blognya pada tanggal 5 Februari, Mahathir menyebut penunjukan Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali berlangsung secara tidak tepat. Ditambahkannya bahwa Apandi tidak punya kredibilitas setelah memutuskan PM Najib Razak bersih dari dakwaan kriminal ataupun korupsi terkait dengan rekening pribadinya sebesar Rp 10 tirliun.
Kepala Polisi Negara Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi, Khalid Abu Barak, mengatakan polisi menerima sejumlah laporan atas tulisan Mahathir di blognya. "Kami sudah memulai penyelidikan beberapa hari lalu. Jika ada kasus maka akan kami rujuk kepada Kejaksaan Agung," jelasnya kepada para wartawan, Senin (15/2), seperti dilansir BBC.
Sebelumnya, seorang pejabat partai pemerintah UMNO, berpendapat tulisan Mahathir berjudul 'AG to AG' -yang maksudnya Jaksa Agung ke Jaksa Agung- sebagai tindakan menghasut.
Bulan Juli 2015, PM Najib mengganti jaksa agung Abdul Gani Patail dan menunjuk Mohamed Apandi Ali sebagai penggantinya setelah munculnya berita tentang rekening milik PM Najib Razak dalam jumlah besar.
Masalah ini memicu aksi unjuk rasa yang menuntut agar PM Najib mengundurkan diri namun dia menolak dan membantah melakukan kesalahan. Mahathir, yang menjabat perdana menteri Malaysia selama 22 tahun hingga tahun 2003, merupakan pengkritik keras Najib Razak.