Ahad 06 Mar 2016 21:26 WIB

Erdogan Dituduh Bungkam Kebebasan Pers Turki

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pendukung surat kabar Zaman terlibat bentrok dengan polisi dalam aksi unjuk rasa di Istanbul, Turki, Jumat (4/3).
Foto: EPA/Turgut Engin
Pendukung surat kabar Zaman terlibat bentrok dengan polisi dalam aksi unjuk rasa di Istanbul, Turki, Jumat (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Cihan News Agency di Indonesia mengecam keras langkah pemerintah Turki di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan. Sebab di bawah kepemimpinan Erdogan, kini kebebasan pers dan jurnalistik Turki mulai dikekang.

Tudingan itu muncul lantaran sikap Pemerintah Turki yang telah melakukan pengambilan paksa dan penyitaan surat kabar dan berita dari tiga instansi pers, di antaranya koran terbesar di Turki 'Zaman', surat kabar terbesar berbahasa Inggris 'Todays Zaman' dan kantor berita Turki terluas aksesnya di dunia, Cihan.

Salim Caglayan, Perwakilan Cihan News Agency di Indonesia mengatakan penyitaan tersebut tanpa alasan. Sebab di Turki penyitaan bisa dilakukan jika suatu perusahaan mengalami kebangkrutan atau melakukan usaha ilegal.

"Dari polisi belum ada penjelasan mengenai hal itu, tetapi penyitaan sudah dilakukan," katanya dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Ahad (6/3).

Diungkapkan dia, di Turki banyak media Televisi, koran atau media online dipaksa tutup setelah memuat berita korupsi besar, bisnis minyak dan senjata Turki dengan ISIS. Karena itu, media Turki saat ini benar-benar dalam tekanan.

Saat ini diungkapkan dia, sudah ribuan wartawan yang merasa terganggu dengan pengekangan pers ini. Dan bukan hanya wartawan, namun akun Twitter masyarakat juga tidak lepas dari pantauan pemerintah. Contoh terbaru pemain bola terkenal Hakan Sukur yang mendapatkan sanksi di pengadilan, karena me-retweet informasi terkait hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement