Selasa 15 Mar 2016 11:42 WIB

Pemerintah Australia Kemungkinan Kembali Naikkan Pajak Rokok

Rokok tak hanya menjadi penyebab kanker paru, tapi juga beragam kanker lainnya.
Foto: Reuters
Rokok tak hanya menjadi penyebab kanker paru, tapi juga beragam kanker lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Kenaikan pajak untuk rokok kemungkinan besar akan menjadi pilihan bagi Pemerintah Australia sebagai salah satu sumber pemasukan negara. Australia merupakan negara dengan pajak rokok yang tinggi sehinggan harga rokok di sini sangat mahal.

Oposisi sebelumnya telah mengumumkan rencana mereka untuk menaikkan pajak tembakau masing-masing sebesar 12,5 persen untuk empat jenis pajak. Hitungannya, kebijakan ini akan menghasilkan pemasukan negara empat miliar dolar AS dalam jangka pendek serta 48 miliar dolar AS jangka panjang.

Sejumlah politisi faksi pemerintah yang menentang penerapan pajak barang dan jasa lebih tinggi, menyatakan terbuka jika ada rencana kenaikan pajak tembakau, namun tidak sampai setinggi usulan oposisi. Para politisi ini mengusulkan kenaikan 10 persen bagi empat jenis pajak terkait tembakau yang dalam jangka pendek bisa menghasilkan 30 miliar dolar AS.

Salah seorang anggota DPR Ewen Jones mengatakan dia belum mendengar usulan ini namun menegaskan dampak rokok jauh lebih mahal membebani sistem kesehatan. "Jika anda berumur 25 tahun dan jomblo serta merokok, maka anda tidak akan mendapat pengurangan pajak malah membayar pajak lebih banyak," katanya.

Bekas perdana menteri Tony Abbott belum lama ini menuding usulan oposisi terkait pajak rokok ini sebagai pajak yang akan membebani pekerja. Senator Partai Buruh Joe Bullock mengemukakan hal senada dengan Abbott padahal Pemimpin Partai Buruh Bill Shorten telah mengusulkan pajak ini.

Sementara itu terkait RAPBN, Bendahara Negara (Treasurer) Scott Morrison mengakui tidak bisa menerapkan pemotongan pajak perusahaan dan pajak penghasilan di dalam satu APBN.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-03-15/pemerintah-australia-mungkin-akan-kembali-naikkan-pajak-rokok/1558906
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement