REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan protes kepada Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide atas aksi pelanggaran "coast guard" (penjaga pantai) Tiongkok di wilayah perairan Indonesia.
"Baru saja saya memanggil Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide. Dalam pertemuan itu, kami menyatakan protes keras dan sampaikan nota," kata Retno di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan nota protes yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Tiongkok itu berisi sedikitnya tiga poin utama.
Pertama, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan oleh "coast guard" Tiongkok terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.
Kedua, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran oleh "coast guard" Tiongkok terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia pada ZEE dan landas kontingen. Ketiga, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang juga dilakukan "coast guard" Tiongkok terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.
Menlu Retno mengatakan, pemerintah Indonesia telah meminta klarifikasi pada Pemerintah Tiongkok atas kejadiaan tersebut. Dia juga menekankan dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus dihormati.
"Terakhir saya sampaikan penekanan Indonesia bukan merupakan 'claimant state' (negara pengklaim) di Laut Tiongkok Selatan. Indonesia bukan 'claimant state' dalam (sengketa) Laut Tiongkok Selatan," ujarnya.
Baca juga, 17 Negara Bahas Isu Keamanan Laut di Semarang.