Jumat 25 Mar 2016 06:29 WIB

Mantan Pemimpin Serbia Bosnia Divonis Bersalah atas Genosida

Rep: Gita Amanda/ Red: Nidia Zuraya
Radovan Karadzic
Foto: AP
Radovan Karadzic

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic pada Kamis (24/3), divonis bersalah melakukan genosida atas pembantaian Srebrenica dan kejehatan kemanusiaan selama perang tahun 1990an. Hakim menyatakan Karadzic terbukti bersalah 10 dari 11 dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

Dilansir Aljazeera, Hakim Ketua O-Gon Kwon mengatakan Karadzic bertanggung jawab atas pembantaian, pembunuhan, menyerang warga sipil, dan teror mematikan selama pengepungan 44-bulan ibukota Bosnia, Sarajevo, saat perang 1992-95. 

"Karadzic menggunakan kampanye mengecam dan penembakan menargetkan warga sipil kota sebagai cara mencapai tujuan politiknya," kata Kwon.

Pengacara Karadzic, Peter Robinson, mengatakan kliennya heran oleh putusan. Karadzic akan mengajukan banding terhadap putusan, sebuah proses yang bisa memakan waktu hingga tiga tahun.

"Presiden Karadzic kecewa. Dia tidak merasa dia secara hukum bertanggung jawab atas kejahatan. Tidak ada yang benar-benar menang dalam persidangan ini," kata Robinson.

Pemimpin 70 tahun itu menghadapi pengadilan PBB atas perang dua dekade lalu di mana 100 ribu orang tewas. Ia didakwa atas 11 tuduhan berbeda termasuk genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement