Rabu 06 Apr 2016 10:35 WIB

PM Pakistan Bentuk Komisi Khusus Selidiki Panama Papers

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Bilal Ramadhan
PM Pakistan Nawaz Sharif
Foto: Mohsin Raza/Reuters
PM Pakistan Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif mengumumkan pembentukan komisi untuk menyelidiki tuduhan dalam Panama Papers, Selasa (5/4). Kebocoran dokumen tersebut menyeret keluarga Sharif dalam serangkaian perusahaan untuk penggelapan pajak.

"Saya telah memutuskan untuk membentuk komisi yudisial tingkat tinggi yang dipimpin oleh seorang pensiunan hakim Mahkamah Agung," ujarnya dilansir dari Channel News Asia, Rabu (6/4).

Komisi tersebut akan memutuskan kebenaran dan seberapa berat hukuman yangharus diberikan setelah melakukan penyelidikan. Kebocoran tersebut mengungkap 11,5 juta dokumen dari firma hukum yang berbasis di Panama, Mossack Fonseca.

Dokumen memperlihatkan bagaimana berapa orang paling kuat di dunia terlibat, termasuk putra PM Sharif, Hasan Nawaz dan Hussain Nawaz. Sharif mengatakan, beberapa rekannya menasihati dan mengingatkannya jika tidak ada tuduhan terhadap dia.

"Kedua putra saya adalah orang dewasa dan bertanggung jawab untuk urusan mereka sendiri, saya harus tetap terpisah dari masalah ini," ujarnya.

Tiga dari empat anak Sharif tercatat di Panama Papers, putrinya Maryam yang telah memberi uang untuk menjadi pengganti politik ayahnya dan dua putranya, Hasan dan Hussain. Dokumen menunjukkan mereka memeiliki London real estate melalui perusahaan yang dikelola Mossack Fonseca.

"Saya akan meminta orang-orang yang berulang menceritakan tuduhan stereotip ini untuk ke depan komisi dan membuktikan tuduhan mereka," kata Sharif yang juga menekankan bahwa kekayaan keluarganya diperoleh dengan susah payah dan menjadi korban.

Ketika Panama Papers pertama kali dirilis, Hussain membantah tuduhan itu dan mengatakan keluarganya tidak melakukan 'hal salah'. "Apartemen itu adalah milik kami dan perusahaan-perusahan offshore juga milik kami," katanya.

Ia mengklaim tidak ada yang salah karena tidak pernah menyembunyikan usahanya tersebut. "Ini sesuai dengan hukum Inggris dan hukum negara-negara lain bahwa itu adalah cara legal untuk menghindari pajak, tidak perlu melalui perusahaan off shore," lanjut dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement