Rabu 06 Apr 2016 15:22 WIB

Mossack Fonseca Nyatakan Panama Papers Bukan Bocor Tapi Diretas

Firma hukum Mossack Fonseca.
Foto: Carlos Jasso / Reuters
Firma hukum Mossack Fonseca.

REPUBLIKA.CO.ID, PANAMA CITY -- Pengacara firma hukum Panama, Mossack Fonseca mengatakan firmanya merupakan korban peretasan dari luar perusahaan, Selasa (5/4).

Salah satu pendiri Ramon Fonseca mengatakan Mossack Fonseca tidak melanggar hukum dan menyatakan semua operasinya legal. Mossack Fonseca bergerak di bidang yang khusus mendirikan perusahaan yang beroperasi di negara suaka pajak.

Fonseca mengatakan tidak pernah menghancurkan dokumen apa pun atau membantu siapa pun menggelapkan pajak atau mencuci uang.

Surat elektronik perusahaan yang bocor ke publik, menurutnya telah diterjemahkan di luar konteks dan disalahpahami.

"Kami mengesampingkan pekerjaan orang dalam. Ini bukan kebocoran. Ini peretasan. Kami punya teori dan kami mematuhinya," ujar Fonseca (63 tahun) di kantor pusat perusahaan tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Kami telah mengajukan gugatan kepada kantor jaksa agung dan institusi pemerintah sedang mempelajari masalah ini," ujarnya.

Pemerintah di seluruh dunia memulai penyelidikan atas pelanggaran keuangan oleh orang-orang kaya dan berkuasa setelah 11,5 juta dokumen yang disebut Panama Papers bocor ke publik.

"(Email) itu diterjemahkan di luar konteks. Ini badai tropis seperti yang terjadi di Panama. Saya jamin kami tidak akan terbukti bersalah atas apa pun ," kata Fonseca.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement