Kamis 07 Apr 2016 13:05 WIB

Pengadilan Israel Tolak Bebaskan Tahanan Termuda Dunia

Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).
Foto: Presstv.ir/ca
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM  -- Pengadilan Israel menolak untuk membebaskan Ali Alqam (11 tahun) yang disebut sebagai tahanan termuda di dunia. Israel menggambarkan Al Alqam sebagai teroris.

Menurut pengadilan, Ali Alqam harus dikirim kediaman yang diawasi Kementerian Kesejahteraan sampai ulang tahun berikutnya.   Berdasarkan situs Israel Ynet News, pengadilan mengatakan ini merupakan pertama kalinya petugas menghadapi teroris dalam usia semuda itu.

Polisi tidak bisa menangkap atau menginterogasinya karena berada di bawah usia yang dapat masuk daftar kriminal berdasarkan undang-undang yakni 12 tahun.  Menurut situs Israel, orang tua terdakwa bisa mengujunginya di kediaman kementerian itu.  

Baca juga, Israel Kembali Rampas Tanah Palestina di Tepi Barat. 

Ali Alqam, penduduk kamp pengungsi Shuafat  bersama saudaranya muawiya ditangkap pada Oktober tahun lalu karena dituding menikam petugas keamanan Israel. 

 

sumber : Middle East Monitor
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement