Jumat 15 Apr 2016 09:42 WIB

Jual Susu Sapi Mentah, Peternak Australia Selatan Didenda Rp 175 Juta

Peternak susu perah Helen dan Mark Tyler di luar pengadilan setelah agenda putusan.
Foto: abc
Peternak susu perah Helen dan Mark Tyler di luar pengadilan setelah agenda putusan.

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA SELATAN -- Dua peternak sapi perah di Australia Selatan yang menjual susu mentah melalui skema berbagi sapi atau cow share telah didenda lebih dari 17.000 dolar (atau setara Rp 170 juta) karena dituduh melakukan pemalsuan.

Mark dan Helen Tyler mengaku bersalah karena menjual susu yang tak dipasteurisasi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pangan, dengan mendirikan program berbagi sapi perah di peternakan mereka di wilayah Willunga Hill, sebelah selatan dari Adelaide.

Hakim Luke Davis mengatakan, tindakan pasangan itu merupakan perilaku kriminal yang disengaja.

"Walau saya menerima, dengan beberapa keraguan, bahwa Anda berdua yakin perilaku Anda adalah sah, pada kenyataannya, tentu saja, tak demikian," sebutnya.

Sang hakim mejelaskan, "Tak hanya itu, hal yang jelas Anda, terutama Mark, merancang, melaksanakan dan mengoperasikan pemalsuan rumit dan sistematis, yang dirancang khusus untuk mengelabui UU, regulasi dan peraturan."

Hakim Luke mengatakan, pencegahan pribadi dan umum merupakan faktor dalam keputusannya untuk memberlakukan denda, mengatakan bahwa penuntutan itu banyak dilihat sebagai kasus percontohan.

"Saya tak memercayai penyesalan nyata Anda, atau salah satu dari Anda tak mungkin untuk melakukan kembali kejahatan tersebut, dan karena itu, penalti yang saya kenakan harus cukup untuk menghalangi Anda dari pelanggaran lebih lanjut," tegasnya.

Pengacara pasangan tersebut, yakni Daniel Wabnitz, telah meminta hakim tak menjatuhkan hukuman terhadap kliennya, seraya mengatakan kedua kliennya adalah pekerja keras yang benar-benar percaya mereka bertindak secara sah.

Hakim Luke menolak mengabulkan permohonan itu. "Mengingat pemalsuan disengaja dan canggih yang Anda lakukan, ini justru kasus di mana hukuman harus dijatuhkan dan merupakan bagian dari kepentingan publik untuk melakukannya," ujar  sang hakim.

Mark Tyler didenda 13.500 dolar (atau setara Rp 135 juta) dan Helen Tyler didenda 4.000 dolar (atau setara Rp 40 juta) dengan 10% diskon diizinkan atas pengakuan bersalah mereka.

Biaya perkara dibebaskan tapi pasangan itu diperintahkan untuk membayar biaya penuntutan dan pungutan korban kejahatan sebesar 1.000 dolar (atau setara Rp 10 juta).

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-15/jual-susu-sapi-mentah-peternak-australia-selatan-ini-didenda-rp-175-juta/1569764
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement