Rabu 20 Apr 2016 15:19 WIB

Selundupkan 70 Kg Kokain, Australia Penjarakan Tiga Warga Kolombia

Tim forensik memeriksa drum minyak yang dipenuhi kokain pada tahun 2011.
Foto: AFP
Tim forensik memeriksa drum minyak yang dipenuhi kokain pada tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Tiga warga Kolombia telah dihukum penjara maksimal 22 tahun karena peran mereka dalam impor kokain 70 kg dari Amerika Selatan ke Australia.

Hakim Debra Mullins mengatakan, kokain yang ditemukan dalam drum minyak di utara Queensland pada 2011 ini memiliki nilai komersial 15 juta dolar AS (atau setara Rp 160 miliar). Satu pengiriman tiba di Melbourne dari Panama pada Mei 2011.

Barang haram itu kemudian diangkut ke Brisbane dan dibawa dengan kereta api ke Mackay, di mana Polisi Federal Australia menangkap Juan Pablo Ocampo Alvarez, Alexis Giovanny Gomez Ruiz, dan German Rendon Alvarez.

Mereka mengaku bersalah atas konspirasi untuk mengimpor dan mengatur kuantitas komersial narkoba. Pengadilan mendengar mereka direkrut oleh seorang pengusaha Australia, yang telah mengontak dua sindikat Melbourne sebagai pembeli narkoba potensial.

Trio Kolombia ini dijatuhi masing-masing hukuman 22 tahun, 14 tahun dan 18 tahun, dengan periode non-pembebasan bersyarat diberlakukan. Mereka telah menjalani 1.788 hari di balik jeruji besi, yang akan dipotongkan dari masa hukuman mereka.

Putusan hakim Debra disampaikan kepada tiga terdakwa itu melalui seorang penerjemah.

 

Baca: Cina Ingin Kapalnya Gunakan Jalur Arktik yang Lebih Pendek

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-20/selundupkan-70-kg-kokain-australia-penjarakan-3-warga-colombia-ini-22-tahun/1571474
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement