Kamis 21 Apr 2016 17:21 WIB

Queensland Loloskan UU Larangan Uber

Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Parlemen Negara Bagian Queensland Australia meloloskan UU yang melarang beroperasinya model angkutan umum berbagi seperti Uber. Pengemudi Uber yang kedapatan akan dijatuhi hukuman denda hingga 2.356 dolar AS (sekitar Rp 23 juta) untuk setiap pelanggaran.

UU tersebut sekaligus menambah wewenang inspektur di lapangan untuk mendeteksi terjadinya pelanggaran. Sementara untuk pelanggaran berupa taksi gelap, pengemudinya bisa dijatuhi denda hingga 23.560 dolar AS atau sekitar Rp 230 juta.

UU ini merupakan usulan anggota parlemen dari partai politik bernama Katter's Australian Party (KAP) bernama Rob Katter. Namun telah mengalami sejumlah revisi sebelum akhirnya didukung oleh oposisi.

Menurut Rob Katter, Uber telah menghancurkan industri taksi di Queensland. "Makanya bisnis mereka bisa bernilai 60 miliar dolar AS di seluruh dunia. Banyak orang yang gampang dipengaruhi oleh mereka. Tapi semoga tidak di Queensland," katanya kepada ABC.

Menurut Katter, lolosnya UU ini menjadi pesan bagi Uber dan perusahaan multinasional lainnya bahwa Queensland tidak akan tunduk pada rencana bisnis perusahaan-perusahaan itu.

"Kamilah yang membuat keputusan di sini. Harus ada yang berani mengatakan , maaf saja mungkin anda mendapatkan tumpangan murah hari ini, tapi untuk jangka panjang tidak sejalan dengan kepentingan nasional kita," katanya.

RUU yang diusulkan anggota Partai Katter tersebut bahkan mencantumkan pengurangan poin SIM pengemudi Uber jika tertangkap, namun pihak pemerintah berhasil menegosiasikan dengan meningkatkan nilai dendanya.

"Pemerintah Queensland menyambut baik inovasi dalam transportasi, namun keamanan penumpang merupakan prioritas pertama bagi kami," kata Menteri Perhubungan Negara Bagian Queensland Stirling Hinchliffe.

Namun UU ini tidak mencegah kemungkinan lolosnya aturan lain yang nantinya akan melagalkan layanan angkutan umum berbagi. Sejumlah pengemudi taksi tampak hadir saat Parlemen Queensland melakukan voting atas RUU tersebut.

Menanggapi perubahan UU ini, juru bicara Uber Brad Kitschke mengatakan bisnisnya akan berjalan sebagaimana biasa. "Saya kira pengemudi akan tetap bergabung dengan kami dan penumpang akan merasa terganggu hak-haknya atas keputusan ini," katanya.

Bill Parker dari salah satu perusahaan taksi setempat menyambut baik UU ini. "Ini menyangkut pengemudi yang menggunakan mobil pribadi tanpa asuransi yang tepat," katanya.

Sebelumnya bisnis angkutan berbagai Uber telah dilegalkan di negara bagian New South Wales dan Canberra. Sementara Australia Barat dan Australia Selatan akan melegalkannya mulai Agustus mendatang.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-21/queensland-loloskan-uu-yang-melarang-uber/1572230
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement