Selasa 26 Apr 2016 13:55 WIB

Cina Larang Grosir Jual Vaksin Setelah Skandal

Vaksin/ilustrasi
Foto: .
Vaksin/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina melarang grosir obat menjual vaksin, kata media negara Xinhua pada Senin (25/4), setelah terjadi penjualan gelap vaksin yang tidak disimpan secara benar senilai 90 juta dolar di sejumlah provinsi.

Cina mendorong perubahan besar pelayanan kesehatan untuk meningkatkan obat buatan dalam negeri, namun skandal itu menggarisbawahi tantangan pasar obat terbesar kedua di dunia itu dalam mengatur rantai terpisah produksi mereka.

Aturan baru yang ditandatangani Perdana Menteri li Keqiang dan diberlakukan pada pekan lalu, mengetatkan persyaratan pengiriman vaksin tambahan. Mereka mewajibkan pejabat kesehatan wilayah mendapatkan vaksin langsung dari perusahaan sebelum mengirimkannya ke rumah sakit, tidak membeli melalui pedagang grosir.

Rumah sakit, klinik dan pihak berwenang bidang kesehatan pemerintah juga harus menjaga catatan pembelian dan inventaris mereka dengan baik, dengan memantau suhu vaksin secara rutin. Catatan itu harus diminta pihak rumah sakit saat menerima vaksinnya.

Peraturan yang sama juga meningkatkan denda bagi mereka yang tidak menangani vaksin itu dengan baik, dan menetapkan pencabutan jabatan aparat pemerintah yang terbukti bersalah atas penyelewengan itu. Pemerintah berencana menerapkan tata elektronika pelacakan vaksin.

Pihak berwenang Cina menjatuhkan hukuman kepada ratusan orang pejabat setelah terjadinya skandal terkait, yang melibatkan jutaan perdagangan vaksin ilegal melalui sebuah jaringan obat-obatan gelap, dan menyebabkan kemarahan publik.

Vaksin itu, termasuk yang menangkal radang selaput, rabies dan sejumlah penyakit lainnya diduga diperjualbelikan di penjuru Cina sejak 2011. Keseluruhannya merupakan vaksin kategori dua yang berarti mereka diperjualbelikan di pasar khusus.

Pengatur obat China mengatakan dalam situs resmi mereka paad Senin mereka telah menyerahkan kasus dari dua perusahaan, Teknologi Hebei Shanggu Shengwu dan Shaanxi Bangxin Shengwu kepada kepolisian setelah diduga melakukan kegiatan ilegal.

Mereka juga mencabut izin dari dua perusahaan lainnya dan berencana membatalkan izin dari 41 perusahaan lainnya, Lembaga Pangan dan Obat-Obatan China mengatakan. Teknologi Hebei Shanggu Shengwu dan Shaanxi Bangxin Shengwu tidak menjawab panggilan untuk dimintai tanggapan.

 

Baca: Indonesia Khawatir Uji Coba Misil Kapal Selam Korut

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement