Selasa 03 May 2016 20:44 WIB

Taiwan Kirim Kapal Militer ke Perairan Sengketa

Nelayan Taiwan Pan Chiu-chung mengacungkan peta dengan tanda merah dimana kapal putranya ditahan penjaga pantai Jepang. Pan melakukan protes di luar kantor perwakilan Jepang di Taipei, Taiwan, 27 April 2016.
Foto: AP Photo/ Chiang Ying-ying
Nelayan Taiwan Pan Chiu-chung mengacungkan peta dengan tanda merah dimana kapal putranya ditahan penjaga pantai Jepang. Pan melakukan protes di luar kantor perwakilan Jepang di Taipei, Taiwan, 27 April 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Satu kapal militer berlayar menuju perairan di dekat pulau karang, yang dikuasai Jepang, di Pasifik barat. Kapal diberangkatkan dari Kaohsiung, Ahad (1/5) , untuk melindungi kapal nelayan Taiwan di wilayah tersebut.

Langkah itu diambil setelah kapal nelayan Taiwan ditangkap pada 25 April 2016 oleh Badan Keamanan Laut Jepang saat berlayar di perairan berjarak sekitar 150 mil laut dari pulau karang Okinotori. Sumber militer menyatakan Angkatan Laut mengirimkan fregat Lafayette, namun kapal militer itu tidak tampak di garis perbatasan.

Setelah sampai di perairan sekitar pulau karang Okinotori, fregat tersebut akan berlayar sepekan sebelum menempatkan kembali fregat lain hingga akhir Mei, kata sumber tersebut sebagaimana dikutip kantor berita Taiwan CNA, Selasa (3/5).

Pilihan terhadap kapal Lafayette diambil atas pertimbangan kapal itu bukan kapal tempur dan tidak provokatif. Juru bicara militer Taiwan Luo Shou-he mengatakan sebagaimana umumnya operasi militer mengikuti kebijakan pemerintah dan pengerahan kapal militer berdasarkan asas "Badan Keamanan Laut melindungi nelayan dan Angkatan Laut mendukung Badan Keamanan Laut."

Dua kapal tersebut terdiri atas satu kapal Badan Keamanan Laut (CGA) berukuran 2.000 ton dan satu kapal milik Badan Perikanan. Taiwan mengirimkan kapal nelayan setelah kapal nelayan "Tung Sheng Chi-16 ditangkap pada 25 April 2016 oleh Badan Keamanan Laut Jepang saat beroperasi di wilayah perairan yang berjarak sekitar 150 mil laut dari Okinotori.

Kapal dan awaknya dibebaskan pada 26 April setelah pemilik kapal membayar enam juta yen (54.442 dolar AS) sebagai jaminan keamanan, yang diminta pihak berwenang Jepang untuk menunda prosedur hukum.

Jepang mengklaim wilayah 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif di sekitar atol kecil tersebut, namun Taiwan berargumentasi Okinotori sebuah batu karang bukan pulau sebagaimana didefinisikan Jepang. Oleh karena itu Jepang tidak berhak atas sesuatu yang lebih dari 500 meter ZEE di sekitarnya.

Taiwan mengajukan protes keras terhadap Jepang dan Presiden Ma Ying-jeau menginstruksikan badan pemerintahan terkait meningkatkan perlindungan terhadap nelayan lokal yang beroperasi di perairan dekat atol. Okinotori berjarak sekitar 860 mil laut di timur Eluanbi, titik paling selatan Taiwan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement