REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Parlemen Kenya telah menyetujui perubahan untuk Undang-Undang antidoping di negara tersebut, Kamis (26/5).
Hal ini bertujuan agar tidak ada atlet yang dilarang menghadiri olimpiade di Rio, Amerika Selatan musim panas ini.
Langkah mengubah Undang-Undang itu sejalan dengan kesepakatan yang dibuat Kenya dengan badan antidoping dunia (WADA) bulan lalu. Negara tersebut akan mematuhi standar internasional bagi para atlet.
Dengan demikian, tak ada kejadian Kenya harus didiskualifikasikan dari olimpiade. Harapan agar atlet papan atas dari negara tersebut mendapatkan medali juga semakin besar.
"Olahraga begitu penting untuk negara ini dan para atlet di Kenya memberi kontribusi berarti dalam hal itu," ujar anggota parlemen Kenya, Chris Wamalwa dilansir BBC, Kamis (27/5).
Sebelumnya, WADA telah meminta agar Kenya melakukan perubahan undang-Undang antidoping karena serentetan kasus yang melibatkan atlet dari negara tersebut. Sejak 2011, setidak lebih dari 40 atlet Kenya yang positif menggunakan doping dan diskors.