Rabu 01 Jun 2016 13:03 WIB

Pengacara Senior Uni Eropa Ini Setuju Jika Perusahaan Ingin Larang Jilbab

Muslimah Belgia
Foto: onislam
Muslimah Belgia

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Jualiane Kokott, pengacara senior di pengadilan Uni Eropa menilai perusahaan berhak melarang jilbab jika memang ada ketentuan tak boleh ada penggunaan simbol agama di kantor tersebut.

Pernyataan itu terkait dengan kasus Samira Achibita yang dipecat oleh perusahaan keamanan Belgia G4AS Secure Solutions setelah ia bersikeras pakai jilbab saat kerja.

Seperti dikutip World Bulletin, sikap tersebut merupakan pandangan pribadi dari Kokott, tidak mewakili pandangan seluruh advokat di Pengadilan Eropa.

"Larang penggunaan jilbab di perusahaan dapat diperkenankan," ujar Kokott. "Jika larangan itu didasarkan atas aturan tak diperbolehkannya politik, pandangan filosopi, simbol agama di tempat kerja."

Perusahaan bisa melakukan itu dengan anggapan ingin bersikap netral terhadap semua agama, tidak hanya Islam namun juga kepercayaan lain.

Achbita telah kerja tiga tahun di G4S Belgia. Sampai akhirnya ia dipecat karena menolak untuk melepaskan jilbab. Ia kemudian mengadukan masalahnya ke organisasi persamaan ras Belgia.

Baca juga, Ribuan Muslimah Bosnia Protes Larangan Kerudung.

 

sumber : worldbulletin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement