REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Uber taksi yang berbasis media daring mengenakan biaya waktu tunggu jika penumpang tidak kunjung muncul setelah driver sampai lebih dari dua menit. Peraturan tersebut baru dikenakan di Amerika Serikat.
Seperti yang dilaporkan the Next Web, Senin (6/6), perubahan tersebut berlaku di 12 kota di Amerika Serikat. Di antaranya New York, New Jersey, Dallas, Phoenix, Houston, Portland, dan Oregon. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan sopir.
Perubahan tersebut juga dinilai untuk memberikan pernghargaan kepada pengemudi yang sudah datang tepat waktu untuk menjemput penumpang. Karena biasanya banyak penumpang tidak menyadari sopirnya sudah tiba sejak lima menit yang lalu.
Selain itu, meskipun perubahan tersebut akan membuat ketidaknyamanan bagi penumpang, hal ini cukup masuk akal bagi driver. Karena sopir memiliki waktu cukup keras untuk menarik penumpang, dan juga sudah menghabiskan waktu dan jarak untuk menjemput penumpang.