Sabtu 18 Jun 2016 12:45 WIB

Pengadilan India Hukum Pelaku Pembantaian Muslim

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Muslim India (ilustrasi)
Foto: EPA/Farooq Khan
Muslim India (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AHMEDABAD -- Sebuah pengadilan di India telah menjatuhi hukuman penjara kepada 11 orang.  Dari 24 orang yang dihukum, 12 dipenjara selama tujuh tahun sementara satu orang dihukum selama 10 tahun. 

Mereka berperan dalam pembantaian terkenal selama kerusuhan anti Muslim di Gujarat pada 2002 atau yang disebut Gulbarg Society Killing. Selama serangan itu, 69 orang disiksa dengan kasar sampai tewas oleh massa. Lebih dari seribu orang, sebagian besar Muslim tewas dalam kerusuhan yang dipicu kebakaran kereta yang menewaskan 60 peziarah Hindu.

Pengadilan khusus di Ahmedabad menyebut insiden itu 'hari paling gelap dalam sejarah masyarakat sipil'.Zakia Jafri, istri Ehsaan Jafri menyatakan kekecewaannya. Ehsaan Jafri merupakan seorang politisi Muslim terkemuka dan mantan partai Kongres MP yang termasuk di antara korban tewas.

"Saya ada di sana ketika Ehsaan Jafri dibunuh, itu tidak adil sama sekali," katanya kepada wartawan dilansir dari laman BBC News, Jumat (17/6).

Ia mengatakan, Ehsaan menggunakan senjata untuk membela diri ketika massa menyerang kompleks. "Suamiku menghubungi Modi untuk bantuan tapi tidak pernah datang," lanjut dia.

Modi selalu membantah melakukan kesalahan dan tidak meminta maaf atas kerusuhan. Sebuah panel Mahkamah Agung juga menolak untuk mengadili dia pada 2013 mengaku tidak ada bukti yang cukup.

Kekerasan awalnya diselidiki oleh tim independen Special Investigation Team (SIT) yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung pada 2008. Pembantaian Gulbarg tersebut adalah di antara 10 insiden kunci dalam kerusuhan yang sedang diselidiki SIT. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement