Selasa 12 Jul 2016 20:13 WIB

Konflik LCS, Kemenlu Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Kawasan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapal patroli Cina di Laut Cina Selatan.
Foto: afp
Kapal patroli Cina di Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Arbitrase Internasional memutuskan Cina tidak berhak mengklaim seluruh wilayah Laut Cina Selatan (LCS). Menanggapi putusan tersebut, pemerintah Indonesia menyerukan semua pihak untuk menjaga perdamaian.

"Indonesia mengajak semua pihak menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nashir, Selasa (12/7).

Indonesia juga mengingatkan semua pihak menjaga diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu ketegangan pascaadanya putusan tersebut. Seperti diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan Filipina atas Cina dalam sengketa Laut Cina Selatan.

"Cina telah melanggar hak kedaulatan Filipina di zona ekonomi eksklusifnya dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak, membangun pulau buatan dan tidak melarang para nelayan Cina bekerja di zona tersebut," demikian pernyataan Pengadilan Arbitrase Internasional.

Keputusan pengadilan itu akan berdampak pada Indonesia yang juga memiliki sengketa perairan dengan Cina. Negeri Tiongkok tersebut mengklaim perairan Natuna di Indonesia, yang berbatasan dengan LCS, sebagai kawasan teritorial mereka.

(Baca Juga: Mahkamah Internasional: Cina tak Berhak Klaim Laut Cina Selatan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement