Kamis 18 Aug 2016 13:35 WIB

JK: Kita tak Bisa Intervensi Filipina

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina dilaporkan berhasil membebaskan diri.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tetap menegaskan pemerintah hanya dapat meminta pemerintah Filipina untuk berupaya membebaskan seluruh sandera.

"Tentu tetap diusahakan, ini kan seperti selalu yang saya katakan, ini kan di Filipina, jadi kan kita minta Filipina berusaha dengan baik. Karena sama apabila ada masalah di Indonesia tentu yang berupaya Indonesia juga," jelas JK di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

JK pun mengatakan pemerintah tidak dapat mengintervensi Pemerintah Filipina dalam upaya pembebasan para WNI.

"Karena kita tidak mungkin intervensi," tambah JK.

Terkait adanya ancaman pemenggalan terhadap korban penculikan oleh kelompok Abu Sayyaf tersebut, JK menilai ancaman-ancaman tersebut memang selalu ada. Setiap pelaku penyanderaan selalu memberikan ancaman untuk mendapatkan tebusan. "Kan selalu begitu saja, orang penyandera selalu mengancam, di manapun di dunia ini selalu begitu," kata JK.

Baca juga, 7 Sandera WNI Ditahan Dua Kelompok Berbda di Filipina.

Seperti diketahui, satu WNI Anak Buah Kapal (ABK) Charles yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di selatan Filipina berhasil membebaskan diri. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal pun mengaku telah mendapatkan informasi terkait hal ini.

"Sejak pagi ini kami sudah mendapatkan informasi mengenai bebasnya satu orang WNI ABK TB Charles atas nama Muhamad Sofyan yang disandera di Filipina Selatan," kata dia, Rabu (17/8).

Menurut dia, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun telah memastikan informasi tersebut dengan berkomunikasi langsung dengan Menlu Filipina Perfecto Yasay.  "Saat ini, Muhammad Sofyan sudah berada di tangan Kepolisian Sulu," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement