Sabtu 23 Nov 2019 04:50 WIB

Indonesia Jalin Koordinasi Bebaskan WNI Tawanan Abu Sayyaf

Abu Sayyaf menuntut uang tebusan sebesar 30 juta peso atau sekitar Rp 8,3 miliar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Gerilyawan Abu Sayyaf.
Foto: historycommons.org
Gerilyawan Abu Sayyaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terus menjalin koordinasi dengan Malaysia dan Filipina untuk membebaskan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Ketiga WNI ditangkap pada 23 September lalu.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengonfirmasi video yang memperlihatkan tiga WNI disandera Abu Sayyaf. Video itu mulai beredar akhir pekan lalu.

"Tiga orang dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai WNI yang disandera Abu Sayyaf. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk upaya pembebasan para sandera WNI tersebut," kata dia pada Republika, Jumat (22/11).

Ketiga WNI tersebut teridentifikasi sebagai Maharudin Lunani (48 tahun), Muhammad Farhan (27 tahun), dan Samiun Maneu (27 tahun). Mereka merupakan awak yang bekerja di kapal Malaysia.

"Tiga WNI tersebut diculik pada 23 September 2019 saat sedang bekerja di kapal ikan Malaysia di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah," ungkap Judha menjelaskan.

Menurut Judha, tak ada warga Malaysia yang turut disandera Abu Sayyaf. Sebab seluruh anak buah kapal adalah WNI.

Dalam video yang beredar di media sosial, ketiga WNI yang tersandera meminta Pemerintah Indonesia membantu proses pembebasan mereka. Permintaan tolong juga turut diajukan pada atasan tempat mereka bekerja.

Di video itu terungkap bahwa kelompok Abu Sayyaf menuntut uang tebusan sebesar 30 juta peso atau sekitar Rp 8,3 miliar. Mereka pun dilaporkan turut meminta tebusan pada keluarga ketiga WNI terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement