REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Amerika Serikat (AS) Bill Clinton memberikan kesaksian mengenai tuduhan perselingkuhan dengan asistennya, Monica Lewinsky pada 21 September 1998.
Kesaksiannya di depan Grand Jury disiarkan di stasiun televisi AS dan ditonton jutaan mata. Pada awalnya kesaksian itu direkam untuk kepentingan investigasi, namun anggota parlemen menganggap warga AS berhak melihatnya juga.
Saat meminta kesaksian Clinton, jaksa menanyakan perihal sikapnya dalam kasus tersebut. Namun Clinton bersumpah ia tidak memiliki hubungan khusus dengan Lewinsky.
Dilansir dari BBC, pada 9 Desember 1998 Komite Kehakiman DPR mengusulkan pemakzulan terhadap Presiden Clinton. Sepuluh hari kemudian, setelah ada perdebatan sengit antara Partai Republik dan Demokrat, DPR memutuskan melakukan voting.
Bill Clinton menjadi presiden kedua dalam sejarah AS yang mendapat dakwaan seperti itu. Namun, ia menolak mengundurkan diri.
Ia diadili pada 7 Januari hingga 13 Februari 1999. Senator akhirnya membebaskannya dari pemakzulan.
Selanjutnya: Partai Komunis Resmi Kuasai Pemerintahan Cina