REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Banding Mesir menerima keberatan dari mantan presiden Muhammad Mursi serta pemimpin dan petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya terkait dengan kasus penyerbuan penjara. Pengadilan memutuskan mencabut hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mursi serta vonis penjara kepada petinggi IM.
Seperti dikutip Middel East Monitor, kemarin, proses persidangan hanya berlangsung beberapa menit. Tidak disebutkan bukti baru. Kendati begitu, hakim sepertinya sudah cukup puas dengan catatan sebelumnya dan juga memo dari kejaksaaan yang merekomendasikan agar pengajuan banding diterima.
Putusan ini berlaku untuk 129 terdakwa. Kasus ini terjadi pada 2011 silam, saat pecahnya revolusi. Para terdakwa disebut terlibat dalam pembobolan penjara serta jatuhnya korban di pihak kepolisian.
Pengacara terdakwa, Abdel Moneim Abdel Maksoud, mengatakan keputusan hakim sudah tepat. "Keputusan ini sangat diharapkan karena Mursi yakin cacat hukum," ujarnya.
Mursi sebelumnya juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan pengunjuk rasa pada 2012. Ia juga dihukum 40 tahun atas dakwaan berkerja sebagai mata-mata untuk Qatar. Ia pun divonis seumur hidup karena dianggap bekerja sebagai mata-mata untuk Hamas.
Baca juga, Hukuman Mati Mursi, Turki: Mesir Kembali ke Zaman Mesir Kuno.