Rabu 23 Nov 2016 23:22 WIB

Parlemen Prancis Tolak Permintaan Pemakzulan Hollande

Presiden Prancis Francois Hollande.
Foto: Reuters
Presiden Prancis Francois Hollande.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Presiden Prancis Francois Hollande tidak akan dimakzulkan karena keterangannya kepada dua wartawan dianggap telah membuka rahasia badan intelijen negara. Keputusah itu merupakan hasil sidang komite parlemen, Rabu (23/11).

Informasi rahasia yang dimaksud adalah keterangan yang menyebutkan bahwa empat orang telah menjadi target pembunuhan atas perintahnya.  

Seorang anggota dewan partai konservatif, Pierre Lellouche awal bulan ini mendorong pembahasan Pasal 68 Undang-Undang Prancis yang memungkinkan Majelis Nasional memakzulkan Presiden. Pasalnya, pemimpin negara dari Partai Sosialis itu telah melanggar aturan keamanan negara.

Hasil sidang komite lintas partai memutuskan untuk membatalkan pemakzulan dengan 13 suara berbanding delapan, kata ketua Majelis Nasional, Clause Bartolone. Namun saat ini pihak Istana Kepresidenan Elysee belum memberikan tanggapan.

Beberapa sekutu Hollande tampak berharap usulan itu akan mendapat dukungan. Namun, komentar yang diterbitkan dalam buku berjudul "Seorang Presiden Tidak Harus Berkata Demikian" telah memancing perdebatan dalam internal partai penguasa enam bulan jelang pemilihan presiden.

Hollande yang kurang populer bagi para pemilih belum mengumumkan pencalonannya untuk periode kedua. Saat ini ia masih menjalani proses penyelidikan hukum terkait dokumen rahasia yang dikabarkan tergeletak di mejanya di depan para wartawan. Hal itu dianggap dapat mengancam keamanan nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement