Ahad 25 Dec 2016 11:08 WIB

Tel Aviv Menuntut Donald Trump Batalkan Keputusan Mahkamah Internasional

Presiden AS terpilih, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS terpilih, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV –– Seorang pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya mengatakan, bahwa otoritas Israel menuntut presiden AS terpilih, Donald Trump, agar menekan Mahkama Internasional yang menyetujui resolusi larangan pembangunan permukiman Yahudi.

Ia menyebutkan, bahwa mereka melakukan kontak dengan pemerintahan transisi yang dipimpin Donald Trump setalah gagal melobi pemerintahan Obama untuk menveto resolusi tersebut. Israel menganggap resolusi tersebut adalah pelanggaran terhadap hak Israel di PBB.

Sementara, -anitia erencanaan dan pembangunan Israel di al-Quds mengumumkan rencana percepatan pembangunan 300 unit permukiman ilegal untuk warga Yahudi. Yediot Aharonot mengatakan, bahwa badan tersebut melakukan percepatan pembangunan 192 unit permukiman di Ramat Shlomo dan 136 unit permukiman di Ramot, al-Quds bagian timur serta 8 permukiman di Beit Hanina.

Pengumuman tersebut terjadi beberapa jam sebelum Mahkamah Internasional melakukan voting rancangan resolusi yang diajukan Mesir yang menuntut Israel agar menghentikan pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds Timur .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement