REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan sanksi seharusnya mencakup seluruh permukiman ilegal Israel yang dibangun di atas tanah Palestina, dan bukan hanya pemukim perorangan. Dalam pertemuan Komite Hak Palestina PBB di New York, ia mengatakan permukiman semacam itu "berasal dari sistem ilegal."
Pada Senin (11/3/2024), Aljazirah melaporkan Mansour mengatakan seluruh permukiman itu harusnya dianggap ilegal. Mansour juga menindaklanjuti posisinya keanggotaan Israel di Majelis Umum PBB harus dibekukan karena Tel Aviv menolak keputusan sementara dari pengadilan tertinggi PBB tentang genosida di Jalur Gaza.
Tim Palestina juga mendorong keanggotaan penuh Palestina di PBB. Pakar politik Masjid Al-Aqsa Firas al-Dibs mengatakan bahwa Israel menggelar operasi jangka panjang untuk mencegah warga Palestina memasuki kompleks al-Aqsa bahkan sebelum Ramadhan dan semakin intensif setelah 7 Oktober 2023.
"Dalam beberapa hari terakhir, polisi mengeluarkan perintah untuk mencegah banyak warga Palestina memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dan selain menyerang jamaah (polisi Israel juga) menangkap banyak orang dari rumah mereka," kata al-Dibs kepada Aljazirah.
"Ada juga pengerahan polisi yang meluas di seluruh kota serta kehadiran militer yang intens di gang-gang Kota Tua Yerusalem dan serangan pemukim yang terus berlanjut ke dalam kompleks semuanya sebagai bagian dari kebijakan Israel yang sistemik untuk membersihkan masjid dari para jamaah," tambahnya.
Sementara itu Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan, pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap akses jamaah Muslim ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem selama bulan puasa mendorong situasi ke arah "ledakan". Dalam pernyataannya di media pemerintah, Safadi mengatakan negaranya menolak langkah yang diumumkan Israel untuk membatasi akses ke tempat suci tersebut selama bulan Ramadhan, dengan alasan kebutuhan keamanan dengan perang yang berkecamuk di Gaza.
Ia mengatakan, Yordania menggemakan pandangan Palestina pembatasan semacam itu merupakan serangan terhadap kebebasan beribadah.