Senin 26 Dec 2016 20:13 WIB

Thailand Tahan Sembilan Tersangka Peretas Laman Pemerintah

Hacker,ilustrasi
Foto: Aljazeera
Hacker,ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Thailand menahan sembilan terduga peretas laman pemerintah yang menentang amendemen undang-undang keamanan siber.

Parlemen pada bulan ini mengesahkan undang-undang mengubah hukum pidana dunia maya. Kelompok hak asasi manusia mengatakan hukum itu cenderung memperbanyak pemantauan jaringan oleh negara.

Dalam menanggapinya, peretas melancarkan gelombang serangan siber pada pekan lalu yang melumpuhkan puluhan laman pemerintah. Pemerintah mengatakan laman itu hanya lumpuh sementara dan serangan tersebut menyebabkan gangguan kecil.

Wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwan kepada wartawan menyatakan sembilan orang ditangkap sehubungan dengan peretasan itu. Salah satu yang ditahan itu dituduh melanggar hukum kejahatan siber.

"Sisanya tetap ditahan dan diperiksa sesuai dengan hukum," kata juru bicara polisi Dejnarong Suthicharnbancha kepada Reuters.

Pemerintah militer Thailand meningkatkan sensor atas jaringan sejak merebut kekuasaan dalam kudeta pada 2014, khususnya untuk menghalangi yang disebut penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Tentangan terhadap raja, bupati atau ahli warisnya adalah kejahatan, yang dikenal dalam istilah Prancis lese majeste. Mereka yang bersalah diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sejak kematian Raja Bhumibol Adulyadej pada 13 Oktober dan penobatan raja baru Maha Vajiralongkorn pada 1 Desember, pihak berwenang menutup ratusan laman yang mereka anggap mengandung muatan menentang kerajaan. Pemerintahan militer itu juga peka terhadap tentangan kudeta 2014 dan undang-undang dasar baru, yang kemudian disusun.

Pemerintah berjanji mengadakan pemilihan umum pada 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement