Selasa 10 Jan 2017 18:02 WIB

Larang Anak Ikut Kelas Renang Bercampur, Orang Tua Muslim Swiss Didenda

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Muslim Swiss
Foto: Onislam.net
Muslim Swiss

REPUBLIKA.CO.ID, STRASBOURG -- Otoritas Swiss memenangkan sebuah kasus terkait hak berenang anak perempuan di European Court of Human Rights (ECHR), Selasa (10/1). Pengadilan memutuskan orang tua Muslim harus mengizinkan anak perempuan mereka mengikuti pelajaran berenang bercampur dengan anak laki-laki.

Seperti dilansir Swissinfo.ch, Pengadilan juga memutuskan orang tua Muslim harus membayar denda jika melanggarnya. Pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu memutuskan denda oleh otoritas tidak melanggar kebebasan beragama anak perempuan.

Kasus ini terjadi di Basel City pada 2010 kepada orang tua Muslim asal Turki berkewarganegaraan Swiss. Pengadilan menyebut mereka harus membayar denda sebesar 1.382 dolar AS karena tidak mengizinkan putri mereka yang berusia tujuh dan sembilan tahun untuk mengikuti pelajaran berenang.

Mereka baru tidak keberatan jika kelas dipisah dengan anak laki-laki. Kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan. Kedua orang tua juga kalah banding di pengadilan administrasi wilayah tahun lalu untuk hak mereka.

Pengadilan ECHR mengatakan, sangat penting bagi semua anak, termasuk Muslim untuk mengikuti pelajaran berenang. "Tidak hanya karena mereka harus mempelajari renang, tapi juga bagaimana berintegrasi dan bersosialisasi dengan sekitar," katanya.

Ini bukan kali pertama pengadilan Swiss mencampuri urusan seperti ini. Pada 2015, pengadilan distrik St Gallen juga mendenda seorang pria Muslim asal Bosnia karena tidak mengizinkan putrinya ikut kelas renang. Ia juga kalah di pengadilan pada 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement