Senin 16 Jan 2017 00:15 WIB

Wamenlu: Kemerdekaan Palestina dapat Dicapai, Jika ...

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia  A.M. Fachir mengatakan, konflik  Palestina-Israel telah berlangsung terlalu lama. Sudah saatnya masyarakat internasional mengambil tindakan nyata untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah melalui solusi dua negara.

"Perdamaian di Timur Tengah, khususnya kemerdekaan Palestina, hanya dapat dicapai apabila seluruh isu utama seperti pemukiman ilegal, pengungsi Palestina, status kota Yerusalem, status perbatasan dan masalah keamanan serta air dapat diselesaikan," ujar Fachir di Paris, Ahad, (15/1).

Pemerintah RI menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2334 (2016) tentang Pemukiman Ilegal Israel di Palestina pada 23 Desember 2016.

Indonesia akan selalu membantu masyarakat Palestina melalui dukungan politik, kemanusiaan dan peningkatan kapasitas. Posisi tersebut adalah mandat Konstitusi Indonesia dan program prioritas Kabinet Kerja Presiden Jokowi.

Konferensi perdamaian di Paris yang dihadiri 70 negara ini mengusung tiga agenda utama, yaitu menciptakan insentif untuk perdamaian bagi kedua pihak, peningkatan kapasitas bagi negara Palestina, dan mempromosikan dialog antara warga sipil kedua pihak.

Prancis mengundang Indonesia karena dinilai dapat memberikan kontribusi penting bagi perdamaian di Timur Tengah. Undangan tersebut sekaligus merupakan pengakuan masyarakat internasional terhadap bentuk komitmen dan dukungan penuh Indonesia terhadap kemerdekaan dan perjuangan mendapatkan hak-hak dasar rakyat Palestina.

Baca juga, Israel Kembali Rampas Tanah Palestina di Tepi Barat.

Konferensi ini merupakan kelanjutan dari Pertemuan Tingkat Menteri di Paris tanggal 3 Juni 2016 yang dihadiri Menlu RI. Konferensi kali ini berhasil mensahkan deklarasi bersama yang  intinya menyatakan kesiapan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah mencapai solusi dua-negara di mana Palestina dan Israel hidup berdampingan secara damai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement