Jumat 20 Jan 2017 14:21 WIB

Presiden Obama Beri Grasi Bagi 330 Narapidana Sebelum Lengser

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Angga Indrawan
Presiden AS, Barack Obama
Foto: AP
Presiden AS, Barack Obama

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Barack Obama meringankan hukuman penjara 330 narapidana federal, Kamis (19/1), yang mayoritas tersangkut kasus obat-obatan terlarang. Keputusan itu merupakan upaya Obama untuk mengurangi hukuman keras terhadap narapidana, sebelum ia lengser dari jabatannya.

Pemberian grasi ini merupakan yang paling banyak yang dilakukan dalam satu hari. Jumlah total narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman selama era kepresidenan Obama mencapai 1.715 narapidana.

"Sebagian besar dari tahanan laki-laki dan perempuan ini terlibat kejahatan narkoba," kata penasihat Gedung Putih, Neil Eggleston, dalam sebuah pernyataan, Jumat (20/1).

Obama telah memberikan grasi bagi narapidana lebih banyak daripada presiden AS lainnya dalam sejarah. Eggleston mengatakan, jumlahnya melampaui jumlah narapidana gabungan dari 13 presiden AS terakhir.

Wakil Jaksa Agung, Sally Yates mengatakan kantor jaksa telah memproses lebih dari 16 ribu kasus, sejak inisiatif grasi diluncurkan pada April 2014.

"Dengan mengembalikan proporsionalitas dan memotong hukuman panjang yang tidak perlu, pemerintahan kali ini telah memberikan dampak langgeng pada sistem peradilan pidana kita," ungkap Yates.

Obama fokus pada pengurangan hukuman pelaku narkoba jika terbukti bersalah di bawah hukum saat ini. Eggleston mengatakan, dia berharap narapidana yang diperingan dapat menjadi contoh bagi yang lainnya

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement