REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Luar Negeri Inggris Boris Johnson melepas kewarganegaraan Amerika Serikat (AS), Rabu (8/2). Departemen Keuangan Inggris menyatakan politikus kelahiran New York itu kini hanya memiliki kewarganegaraan Inggris
Johnson diangkat sebagai Menteri Luar Negeri Inggris tak lama setelah Inggris meninggalkan Uni Eropa dalam referendum pada Juni tahun lalu. Ia dilaporkan memiliki kewarganegaraan ganda dan menurut media lokal, harus membayar tagihan pajak AS pada 2015 atas penjualan rumahnya di London.
Departemen Keuangan mengeluarkan daftar warga Inggris yang telah melepaskan kewarganegaan AS. Departemen Keuangan juga merilis daftar warga yang memperpanjang izin tinggal selama tiga bulan dan izinnya telah berakhir pada 31 Desember 2016.
Dalam daftar tersebut tertulis Alexander Boris Johnson tanpa keterangan jabatan sebagai Menteri Luar Negeri. Johnson diketahui lahir dengan nama Alexander Boris de Pfeffel Johnson.
Kementerian Luar Negeri Inggris belum bersedia mengeluarkan komentar terkait kewarganegaraan Johnson.