Rabu 10 Jan 2024 07:12 WIB

Menlu Inggris: Kepatuhan Israel pada Hukum Internasional Dipertanyakan

ICJ akan menggelar persidangan perdana kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron.
Foto: EPA-EFE/MOHAMED HOSSAM
Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON –- Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengakui ada insiden-insiden di Jalur Gaza yang membuat kepatuhan Israel terhadap hukum internasional dipertanyakan. Hal itu disampaikan Cameron ketika berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dengan anggota komite luar negeri parlemen Inggris, Selasa (9/1/2024).

Dalam sesi tersebut, seorang anggota parlemen Inggris bertanya kepada Cameron tentang apakah dia sudah menerima nasihat hukum bahwa Israel mungkin telah melanggar hukum internasional terkait agresinya ke Gaza. “Apakah saya khawatir bahwa Israel telah mengambil tindakan yang mungkin melanggar hukum internasional, karena bangunan-bangunan tertentu telah dibom, atau apa pun? Ya, tentu saja,” ujar Cameron merespons pertanyaan tersebut.

Baca Juga

Dia menambahkan, selalu ada “tanda tanya” mengenai apakah suatu insiden di Gaza melanggar hukum internasional atau tidak. Cameron mengungkapkan, tim pakar hukumnya akan memeriksa setiap kejadian terkait.

Nantinya, tim pakar tersebut akan memberi nasihat atau pengarahan kepada Cameron. “Sejauh ini saran yang diberikan adalah bahwa Israel mempunyai komitmen, kemampuan, dan kepatuhan terhadap hukum internasional. Namun dalam banyak kesempatan hal ini dipertanyakan,” kata Cameron.

Pada Kamis (11/1/2024) mendatang, Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar persidangan perdana mengenai kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Afrika Selatan (Afsel) selaku negara yang mengadukan dan membawa kasus tersebut ke ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,'' kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, 3 Januari 2024 lalu.

Perwakilan Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza. Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement