Jumat 17 Feb 2017 14:59 WIB

Polri Belum Diizinkan Temui WNI Terkait Pembunuhan Jong-nam

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Foto: Foto AP / Shizuo Kambayashi
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama AI (25) terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan salah seorang warga Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam. Kim Jong-nam ini merupakan kakak tiri dari pimpinan Korea Utara Kim Jong-un.

Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Sayangnya, atase kepolisian KBRI hingga saat masih belum mendapatkan izin untuk bertemu dengan SA.

"Tapi otoritas di sana belum diizinkan karena masih pemeriksaan 7x24 jam oleh polis diraja Malaysia (PDAM)," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Padahal kata dia, untuk menelusuri dugaan pembunuhan ini polri perlu untuk memverifikasi identitas SA lebih dahulu. Apakah benar KTP tersebut asli, alamatnya asli, dan paspor pun asli. Namun, setelah pihak KBRI mengajukan pertemuan dengan SA, kenyataannya masih harus menunggu otoritas PDAM melakukan pemeriksaan.

"Kita berupaya dapatkan data valid dari yang bersangkutan. Berdasarkan data yang udah terpublish, paspor, kita patut duga itu asli atau palsu. Ini penting supaya kami dalami sejauh mana yang bersangkutan beraktivitas termasuk berpindah ke wilayah Jakarta," ujarnya.

Namun, karena belum diizinkan, maka pihaknya hanya mampu menunggu informasi dari PDAM. Semoga saja kata mantan Kabid Humas Polda Matro Jaya ini bahwa atase kepolisian di KBRI Malaysia bisa segera mendapatkan kabar baik.

"Kita nunggu informasi melalui atase kepolisian sana untuk bisa akses atau bertemu langsung dengan yang disangkakan," kata Martinus.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement