REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan class action terhadap Pemerintah Australia dimulai, Kamis (23/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan atas nama 115 warga Indonesia yang mengaku di bawah umur dan ditahan di penjara untuk orang dewasa di Australia dalam kasus penyelundupan manusia.
Atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengacara Lisa Hiariej akan mewakili para penggugat yang mengklaim dipenjara atau ditahan di detensi imigrasi Australia meski mereka masih remaja di bawah umur saat itu. "Mereka ketakutan. Mereka bukan penjahat. Kesehatan mental mereka masih belum pulih," ujar Lisa Hiariej kepada ABC sebelum sidang gugatan dilaksanakan.
Menurut dia, sebanyak 31 remaja berusia antara 13 dan 17 tahun dipenjara di penjara orang dewasa di Sydney, Melbourne, Brisbane dan Perth antara 2008 dan 2012 karena menjadi awak perahu pencari suaka.
Baca: Australia Akui Bukti Umur Kasus Nelayan Ali Yasmin tidak Kuat
Sedangkan 84 remaja lainnya, kata Lisa, mendekam lebih dari tga bulan dalam detensi imigrasi. Hal ini, katanya, melanggar hukum.
Disebutkan dalam persidangan ini akan disampaikan betapa para remaja ini adalah korban penyelundupan manusia. Mereka akan meminta ganti rugi jutaan dolar dari Pemerintah Australia. Tiga hakim akan memimpin persidangan ini.
"Para pengacara mengetahui mereka ini masih di bawah umur setelah mendatangi kampung mereka dan mendapatkan akta kelahiran mereka," kata Lisa.
Dia menambahkan pihaknya memegang 115 akta kelahiran sebagai bukti untuk persidangan ini.
Diterbitkan Pukul 10:30 AEST 23 Februari 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris.