Sabtu 25 Feb 2017 09:01 WIB

KPAI Gugat Australia Bayar Ganti Rugi 115 Remaja Indonesia

Muhamad Rasid, yang diduga telah ditahan di penjara Silverwater, Sydney.
Foto: ABC
Muhamad Rasid, yang diduga telah ditahan di penjara Silverwater, Sydney.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggugat pemerintah Australia untuk memberikan ganti rugi kepada 115 warga Indonesia yang diduga ditahan di penjara dewasa, saat mereka berusia di bawah umur.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang gugatan class action ini, Kamis (23/2), yang diajukan pengacara KPAI mewakili 115 warga Indonesia yang menjadi awak kapal pencari suaka antara tahun 2008 dan 2012. Putu Elvina dari KPAI yang menghadiri jalannya persidangan mengatakan ke-115 remaja tersebut pantas mendapatkan kompensasi.

Di antara mereka, diduga sebanyak 31 mendekam di penjara orang dewasa di Sydney, Melbourne, Perth, dan Brisbane, sementara 84 orang lainnya di pusat-pusat detensi imigrasi. Mereka semua saat ini telah kembali ke Indonesia.

"Ya mereka telah kembali. Tetapi dari perspektif perlindungan anak dan demi kepentingan anak, ada kesalahan yang terjadi," kata Putu.

"Mereka ditahan dengan perlakukan sebagai orang dewasa, mereka mendapat perlakuan yang buruk, sehingga layak diberikan kompensasi," ujarnya

Mereka meminta ganti rugi sebesar 103 juta dolar AS atau lebih dari Rp 1 triliun.

'Mereka bukan penjahat'

Muhamad Rasid adalah satu di antara mereka yang meminta keadilan. Ia diduga ditahan di penjara Silverwater di Sydney selama satu tahun, setelah dinyatakan bersalah dengan tuduhan penyelundupan manusia meskipun usianya saat itu 16 tahun.

"Saya katakan pada mereka, bahwa saya lahir di tahun 1994 dan petugas berkata saya, 'kamu bohong'," katanya.

"Saya tidak punya teman untuk membantu. Saya tidak memiliki siapa-siapa untuk membantu saya membutktikan saya masih di bawah umur," katanya.

Rasid mengatakan dia direkrut untuk menjadi awak perahu pencari suaka, yang dicegat pihak berwenang Australia saat berlayar menuju Christmas Island di tahun 2010. "Saya tak akan bisa ke laut lagi, traumatis," katanya. "Saya ditipu."

Rasid mengatakan tidak pernah mendapatkan bayaran senilai Rp 20 juta seperti yang dijanjikan.

Pengacara yang memimpin gugatan ini Lisa Hiariej mengatakan para remaja yang terlibat dalam penyelundupan juga menjadi korban, dan tidak seharusnya mendapat perlakuan seperti itu. "Setiap hari mereka terpikir apa yang telah dialaminya di Australia," katanya. "Mereka takut, karena mereka bukanlah penjahat."

Pengacara Indonesia, yang juga berpraktik di Australia, telah terlibat dalam kasus ini secara pro-bono atau tanpa bayaran, selama lima tahun terakhir dan mengatakan dia memiliki semua dokumen kelahiran 115 warga yang terlibat. "Mereka dipenjara karena ada kesalahan sehingga mereka harus mendapat ganti rugi dan setelah itu, [pemerintah Australia] harus meminta maaf kepada anak-anak tersebut," katanya.

Pengadilan mengatakan akan memanggil pemerintah Australia untuk hadir di sidang kedua yang akan digelar pada 30 Mei mendatang. ABC telah mencoba mendapatkan tanggapan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Diterbitkan oleh Erwin Renaldi pada 24/02/2017 pukul 13:30 AEST dari laporan berbahasa Inggris, yang bisa dibaca di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/australia-diminta-bayar-ganti-rugi/8300416
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement