Selasa 28 Feb 2017 09:21 WIB

AS Belum Proses Pengungsi Pulau Manus dan Nauru

Sekretaris Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia Mike Pezzullo.
Foto: ABC
Sekretaris Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia Mike Pezzullo.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Departemen Imigrasi Australia mengatakan sampai saat ini pejabat Amerika Serikat belum memproses pengecekan terhadap pengungsi asal Nauru dan Pulau Manus yang disebutkan akan dimukimkan di AS, sesuai dengan perjanjian dengan Australia.

Perjanjian unutk memukimkan pengungsi dari Pulau Manus dan Nauru dicapai antara pemerintah Australia dengan Amerika Serikat menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Obama.

Awal bulan ini, Presiden AS yang baru Donald Trump mengkritik persetujuan itu sebagai tindakan bodoh dan salah menyebut para pengungsi itu sebagai imigran ilegal dan mengatakan jumlahnya ribuan padahal hanya 1.250 orang. Presiden Trump kemudian mengatakan dia suka (loved) Australia, tetapi terus menyatakan keprihatinan mengenai perjanjian tersebut.

Pada Senin (27/2), Sekretaris Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan, Mike Pezzullo dalam dengar pendapat dengan Senat mengatakan pemeriksaan awal sebagai bagian dari perjanjian sudha dilakukan, namun pejabat dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat belum mendapat perintah untuk melakukan pengecekan.

Menjawab pertanyaan dari Senator dari Partai Hijau Nick McKim, Pezullo mengukuhkan mereka sedang menunggu lampu hijau dari pemerintahan Presiden Trump. "Pejabat Amerika Serikat saat ini tidak dalam posisi untuk melakukan pengecekan, sampai mereka mendapat perintah ke arah itu," kata Pezullo.

"Saya hanya bisa mengatakan ini masih belum diketahui kapan."

Namun Departemen Imigrasi mengataakn yakin para pengungsi dari Nauru dan Manus Island akan dimukimkan di Amerika Serikat dalam beberapa bulan mendatang, meski ada keterlambatan dalam proses pengecekan.

Pezullo mengatakan pemeriksaan awal sudah dilakukan, dan pejabat Amerika Serikat akan melakukan pengecekan segera setelah mendapat persetujuan dari presiden.

"Seperti yang sudah kami jelaskan, rekan sejawat kami di Departemen Keamanan Dalam Negeri belum dalam posisi untuk memulai proses, dan mereka tentu bisa melakukan hal tersebut dengan cepat nantinya, berdasarkan hal-hal yang sudah kami lakukan," kata Pezullo.

Diterjemahkan pukul 15:15 AEST 27/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pemeriksaan-pengungsi-nauru-dan-manus/8307534
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement