Kamis 02 Mar 2017 19:42 WIB

Malaysia Deportasi Warga Korut Terkait Pembunuhan Kim Jong-nam

Seorang polisi Malaysia menjaga gerbang National Forensic Institute di Kuala Lumpur Hospital di Malaysia, Rabu (1/3). Di tempat tersebut tersimpan jasad Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Seorang polisi Malaysia menjaga gerbang National Forensic Institute di Kuala Lumpur Hospital di Malaysia, Rabu (1/3). Di tempat tersebut tersimpan jasad Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan mendeportasi seorang warga negara Korea Utara yang ditahan terkait kematian Kim Jong Nam dan membatalkan bebas visa masuk bagi semua warga Korut seiring dengan memburuknya hubungan diplomatik kedua negara tersebut menyusul peristiwa pembunuhan di Bandar Udara Kuala Lumpur.

Hubungan antara Malaysia dan Korut memburuk sejak kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un yang diasingkan itu dibunuh dengan menggunakan racun jenis VX yang merusak saraf pada dua pekan yang lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Beberapa pejabat dari Korea Selatan dan Amerika Serikat menganggap peristiwa tersebut sebagai pembunuhan yang dilakukan oleh agen intelijen Korut, meskipun sejauh ini hanya warga negara Indonesia dan warga negara Vietnam yang dikenai tuntutan hukum dalam kasus itu.

Pihak kepolisian juga menahan seorang pria Korut dan sedang memburu tujuh orang lainnya, termasuk seorang pejabat senior Kedutaan Korut di Kuala Lumpur. Namun Ri Jong Chol, warga Korut yang ditahan itu akan dideportasi, Jumat (3/2), setelah tidak cukup bukti untuk dibawa ke penuntutan, demikian kata Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali.

Ri ditangkap di Kuala Lumpur pada 17 Februari 2017 karena izin kerjanya hanya berlaku hingga 6 Februari 2017. Selain itu, peran Ri dalam kasus itu juga masih kabur. Rekaman kamera sirkuit (CCTV) menunjukkan bahwa dua orang perempuan asal Indonesia dan Vietnam menyerang Kim Jong Nam di bandara saat korban hendak terbang menuju Makau tempat dia bersama keluarganya tinggal di bawah perlindungan Cina.

Pihak kepolisian Malaysia mengungkapkan bahwa kedua tersangka menyemprot wajah korban dengan VX, bahan kimia yang oleh PBB diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal dan Kim tewas dalam 20 menit setelah serangan.

Pemerintah Korut yang tidak menerima Kim Jong Nam, Kamis, menyatakan bahwa kuat dugaan korban tewas karena serangan jantung. Berbicara di depan sejumlah wartawan di luar Kedutaan di Kuala Lumpur, mantan Wakil Duta Besar Korut untuk PBB Ri Tong Il ditanya mengenai dugaan penggunaan VX. Dia menjawab sampel racun tersebut harus dikirim ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).

"Jika memang benar zat itu yang digunakan, maka sampelnya haris dikirim ke kantor OPCW," kata Ri.

"Kasus ini dibuktikan oleh dua laboratorium internasional berbeda dengan kesimpulan yang sama. Kemudian mereka mengidentifikasi siapa yang membuatnya. Siapa yang membawanya ke Malaysia," katanya.

Ri memimpin delegasi diplomatik tingkat tinggi bertemu dengan sejumlah menteri Malaysia setelah tiba di Kuala Lumpur pada awal pekan ini. Korut sebelumnya berupaya meminta Malaysia agar tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Kim Jong Nam dan membebaskan tiga tersangka yang ditahan terkait pembunuhan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement