Jumat 03 Mar 2017 04:27 WIB

Utusan Korea Utara Tolak Hasil Autopsi Malaysia

Rep: Fira Nursyabani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan wakil duta besar Korut untuk PBB Ri Tong Il berbicara kepada wartawan di luar Kedubes Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Februari 2017. Ri mengatakan Korut mengirim delegasi untuk mengambil jasad Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo
Mantan wakil duta besar Korut untuk PBB Ri Tong Il berbicara kepada wartawan di luar Kedubes Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Februari 2017. Ri mengatakan Korut mengirim delegasi untuk mengambil jasad Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID,  KUALA LUMPUR -- Mantan wakil Duta Besar Korea Utara untuk PBB Ri Tong Il, menolak hasil autopsi tubuh Kim Jong-nam, yang dilakukan oleh Malaysia. Kim dinyatakan tewas terkena racun agen saraf VX yang disemburkan ke wajahnya saat ia berada di Bandara Kuala Lumpur.

Ri Tong Il, salah satu dari delegasi utusan Korut yang tiba di Malaysia, Kamis (2/3), mengatakan korban selama ini selalu mengonsumsi obat-obatan untuk penyakit jantung, diabetes, dan tekanan darah tinggi. Menurutnya, Kim kemungkinan besar tewas akibat serangan jantung.

Ri juga menolak menyebut korban sebagai Kim Jong-nam dan memilih menggunakan nama Kim Chol, sesuai dengan paspor yang dimiliki korban. Namun, otoritas Malaysia yakin korban merupakan Kim Jong-nam, saudara seayah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Seorang pembelot Korea Utara, Thae Yong-ho, mengatakan kepada Phoenix TV di Hong Kong, bahwa Kim Jong-un berada dibalik kematian Kim Jong-nam. Menurutnya, tidak mungkin Kim Jong-un tidak menyetujui pembunuhan saudaranya tersebut.

"Korea Utara adalah negara yang diperintah dengan teror. Untuk keputusan besar seperti membunuh Kim Jong-nam, tidak ada yang bisa membuat keputusan seperti itu kecuali Kim Jong-un," kata Thae.

Thae adalah mantan wakil kepala Kedutaan Besar Korea Utara di London yang berhenti menjabat tahun lalu. Ia melarikan diri ke Korea Selatan dan menjadi diplomat Korea Utara paling senior yang membelot.

"Saya tidak takut ancaman dari Korea Utara. Saya harus berbicara dihadapan publik," jelasnya.

Jaksa Agung Malaysia,Mohamad Apandi Ali, mengatakan seorang pria Korea Utara bernama Ri Jong-chol, akan dibebaskan dan dideportasi karena kurangnya bukti yang mengaitkan dia dengan pembunuhan Kim Jong-nam. Ri Jong-chol yang ditangkap pada 17 Februari lalu akan dibebaskan pada Jumat (3/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement