Jumat 03 Mar 2017 17:20 WIB

Ini Alasan Malaysia Deportasi Tahanan Korut Terkait Kim Jong-nam

Kim Jong-nam (berjas abu-abu) berbicara kepada petugas keamanan setelah dirinya diserang perempuan di wajah.
Foto: Reuters
Kim Jong-nam (berjas abu-abu) berbicara kepada petugas keamanan setelah dirinya diserang perempuan di wajah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jabatan Imigrasi Malaysia telah mendeportasi Ri Jong Chol (47) warga Korea Utara yang ditahan sejak 17 Februari 2017 karena diduga ikut terlibat dalam kematin Kim Jong-nam.

"Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menyerahkan Ri Jong Chol kepada Jabatan Imigrasi Malaysia pada jam 09.30 pagi untuk tujuan pengusiran ke negara asal sebagaimana keputusan yang dibuat oleh Jabatan Pengacara Negara," ujar Kepala Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia, Dato' Sri Haji Mustafar Bin Haji Ali di Kuala Lumpur, Jumat (3/3).

Dia mengatakan Ri Jong Chol dengan didampingi dua orang wakil Kedutaan Korea Utara dijadwalkan akan berangkat ke Korea Utara Jumat (3/3). Ri Jong Chol keluar dari tempat tahanan di Polisi Daerah Sepang sekitar pukul 08.50 pagi dengan dikawal ketat anggota polisi dan pasukan elit PDRM (STAFOC) dengan diiringi enam mobil polisi.

Jaksa Agung Malaysia Mohamad Apandi Ali sebelumnya mengatakan Ri Jong Chol dideportasi karena dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Sebelumnya Wakil Kepala Polisi Negara, Tan Sri Noor Rashid Ibrahim mengatakan Ri Jong Chol diusir pulang ke negara asalnya karena tidak ada bukti kuat membawanya ke pengadilan sehubungan pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam.

Dia dideportasi bersama istri dan dua orang anaknya yang menetap di Malaysia semenjak tiga tahun lalu. Ri Jong Chol dibebaskan dua hari setelah pendakwaan kepada perempuan WNI asal Indonesia Siti Aisyah dan perempuan warga Vietnam Doan Thi Huong yang ditahan sejak 15 Februari 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement