REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Seorang sumber badan peradilan dan juru bicara pemerintah Mohammad al Momani mengatakan Yordania pada Sabtu (4/3) melaksanakan hukuman mati terhadap 15 orang, termasuk 10 orang narapidana kasus terorisme.
Kasus terorisme tersebut berkisar antara serangan 10 tahun lalu terhadap sejumlah wisatawan negara Barat hingga pembunuhan terhadap seorang penulis. Al Momani mengatakan mereka yang dieksekusi mati itu termasuk seorang pria yang divonis dalam kasus serangan tahun lalu di sebuah markas intelijen hingga menewaskan lima personel keamanan.
Lima narapidana lainnya terlibat dalam serangan oleh pasukan keamanan ke sebuah tempat persembunyian kelompok militan di kota Irbid. Serangan terjadi pada tahun yang sama yang mengarah pada terbunuhnya tujuh milisi dan satu personel kepolisian. Sisanya terkait dengan sejumlah insiden terpisah yang terjadi pada masa lalu hingga 2003.
Jumlah narapidana yang dieksekusi seharian pada Sabtu merupakan yang terbesar dalam sejarah Yordania belakangan ini, menurut seorang sumber bidang peradilan. Kelompok penyokong hak asasi manusia Amnesty International mengecam eksekusi yang dilakukan dengan cara menggantung itu dengan mengatakan hukuman mati tersebut dilakukan secara rahasia dan tanpa keterbukaan.
"Skala eksekusi massal hari ini sangat mengejutkan dan merupakan langkah mundur besar menyangkut perlindungan hak asasi manusia di Jordania," kata Samah Hadid, wakil direktur Amnesty Internasional kantor wilayah Beirut, kepada Reuters.
Seorang sumber peradilan mengatakan pihak berwenang juga mengeksekusi seorang pria, yang tahun lalu menembak hingga tewas seorang penulis beragama Kristen di luar pengadilan. Penulis nahas tersebut diadili karena menghina agama setelah ia menyebarkan di media sosial kartun yang menghina Islam.
Di antara ke-10 narapidana itu ada satu pria yang divonis mati karena menembaki sekelompok wisatawan negara Barat di dekat teater terbuka Roma di pusat kota Amman pada 2006. Penembakan itu menewaskan satu warga Inggris dan melukai lima orang, kata sumber peradilan tersebut.
Lima orang lainnya menjalani hukuman mati karena melakukan pemerkossaan dan serangan seksual. Yordania pada 2014 kembali memberlakukan hukuman mati kepada narapidana dengan cara digantung setelah hukuman seperti itu ditangguhkan antara 2006 hingga 2014.