Rabu 19 Apr 2017 11:49 WIB

Pemerintah Saudi Targetkan 1 Juta WNA Ilegal dari Program Amnesti

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Pekerja Ilegal. Ilustrasi
Foto: Al Arabiya
Pekerja Ilegal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Program amnesti yang diselenggarakan Pemerintah Arab Saudi menunjukkan hasil positif. Program ini memfasilitasi warga negara asing (WNA) yang melanggar izin masa tinggal maupun tenaga kerja ilegal di Saudi meninggalkan negara tersebut tanpa dikenai denda atau sanksi.

Pemerintah Saudi menargetkan 1 juta pelanggar meninggalkan negara tersebut dalam program amnesti yang diselenggarakan selama tiga bulan. Dalam program serupa, empat tahun lalu, ada 5,5 juta WNA ilegal.

Saat ini, hampir 80 lokasi di 13 provinsi, menerima pengajuan amnesti WNA ilegal setiap harinya. Lokasi tersebut tersebar di sepuluh titik di Riyadh, tujuh titik di Quasimodo, 12 titik di Makkah, dua titik di Al-Baba, tiga titik di Asir, empat titik di Madinah dan wilayah perbatasan utara, dua titik di Jazan, tiga titik di Hail, lima titik di Najran, empat titik Al-Joudeh, enam titik di Tabuk, dan 16 titik di Provinsi Timur.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Mayor Jenderal Mansoor Al-Turki mengatakan, berbagai instansi pemerintah bekerja sama memastikan keberhasilan kampanye tersebut melalui inspeksi bersama dengan badan keamanan. Direktur Umum Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial di Qassim, Turki Al-Manea, mengatakan, program amnesti ini akan mendeportasi setidaknya 1 juta WNA ilegal.

"Program ini akan menghidupkan kembali ekonomi perusahaan, melindungi usaha kecil dari WNA ilegal, mengurangi tingkat pengangguran, dan menciptakan lingkungan ekonomi dan sosial yang aman," ujar Al-Manea seperti dilansir dari Arab News, baru-baru ini.

Pangeran Mohammed bin Naif mendesak pelanggar segera memanfaatkan kesempatan selama masa yang diberikan. Dia juga meminta semua pihak bekerja sama mencapai tujuan kampanye. Dia juga menginstruksikan pihak-pihak yang terlibat untuk memfasilitasi kepergian para pelanggar selama periode tersebut dan membebaskan hukuman mereka.

Program amnesti berlangsung selama 90 hari dan telah dimulai sejak 29 Maret. Amnesti merupakan program Pemerintah Saudi bagi semua warga asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Ada enam kategori warga negara asing (WNA) di Saudi yang dapat mengikuti program amnesti, yakni jamaah haji dan umrah yang melebihi izin tinggal, jamaah haji yang tidak berizin (tanpa tasrih), WNA yang masuk ke Saudi lewat perbatasan tanpa dokumen sah, WNA yang iqomah (tanda pengenal resmi)-nya sudah habis dan tidak pernah diperbaharui, WNA yang memiliki visa kerja tetapi tidak dibuatkan iqomah, serta WNA yang sudah dilaporkan kabur oleh majikan atau perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement